Ringkasan Laporan Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2019 oleh Komnas Perempuan

 

KEKERASAN MENINGKAT : KEBIJAKAN PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL UNTUK MEMBANGUN RUANG AMAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK PEREMPUAN

Tingkat respon pengembalian bertambah seiring dengan naiknya jumlah kasus yang dilaporkan pada tahun 2019 jumlah kasus yang dilaporkan meningkat 6%. jumlah kasus KTP 2019 sebesar 431.471, jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 406.178. Sebagian besar data bersumber dari kasus atau perkara yang ditangani oleh PN/PA. Data ini dihimpun dari 3 sumber yakni; [1] Dari PN/Pengadilan Agama sejumlah 421.752 kasus. [2] dari lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 14.719 kasus; [3] dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) sebanyak 1.419 kasus yang datang ke Komnas Perempuan, di mana 1.277 kasus adalah kasus berbasis gender 142 kasus diantaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi. 

Pengumpulan data catatan tahunan  (CATAHU) Komnas Perempuan didasari pemetaan laporan - laporan kasus - kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima dan ditangani oleh berbagai Lembaga masyarakat institusi pemerintah yang menyebar hampir di seluruh provinsi di Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email resmi Komnas Perempuan. Pencatatan data pengaduan yang masuk bisa saja berasal dari korban / pendamping korban yang adalah Lembaga layanan atau setiap pengaduan yang masuk dapat dirujuk ke Lembaga layanan yang  sesuai dengan kebutuhan korban. Terdapat beberapa alasan korban yang menyuarakan apa yang menjadi keresahan ke Komnas Perempuan diantaranya seperti membutuhka bantuan, dukungan, perlindungan, kasus hambatan dalam proses pelaporan ke institusi terkait namun tidak ada respon atau penanganan lebih lanjut, Lembaga layanan yang sulit dijangkau dan tidak berjalan secara maksimal, dan lain - lain. 


Keterangan : Diagram berdasarkan data dari Badilag dan data formulir koesioner yang diterima Komnas Perempuan dari tahun ke tahun.

Diagram di atas menunjukan bahwa dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebagnyakn 792% (hamping 800%) artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat. Diagram di atas masih merupakan fenomena gunung es, yang dapat diartikan bahwa dalam situasi yang sebenarnya, kondisi perempuan Indonesia jauh mengalami kehidupan yang tidak aman. Arti lainnya adalah bila setiap tahun kecenderungan kekerasan terhadap perempuan konsisten mengalami peningkatan, menunjukan tiadanya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan, bahkan telah terjadi pembiaran.

Fenomena ini dapat dikatakan kekerasan terhadap perempuan menjadi budaya yang menguat di kalangan masyarakat kita. Hal lainnya adalah terdapat peningkatan keberanian korban untuk melapor tidak mungkin tanpa adanya lembaga layanan, dan tanpa adanya kepercayaan masyarakat terutama korban. Konsistensi pendokumentasian atau pencatatan kasus di setiap lembaga layanan menunjukan kapasitas lembaga tersebut, yang sangat menentukan angka, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Oleh karena itu sistem dan lembaga-lembaga yang menerima layanan pengaduan atau pelaporan korban perlu ditingkatkan dan didukung keberlangsungan baik oleh masyarakat maupun pemerintah.

Sumber : Catatan Tahunan 2020 Komnas Perempuan



Komentar